Kemenag Didesak Segera Urus Penerbitan Keppres BPIH
Komisi VIII mendesak kementerian agama untuk segera mengurus penerbitan keppres BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji). Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay kepada Parlementaria, Jumat (1\5).
Dijelaskannya Keppres tersebut sangat diperlukan agar para calon jamaah haji bisa segera melunasi BPIH mereka. Semakin cepat Keppres dikeluarkan, semakin banyak waktu yang tersedia bagi para calon jamaah haji untuk melunasinya.
"Pada saat penetapan BPIH, salah satu catatan dan rekomendasi komisi VIII adalah mendesak kementerian agama untuk segera mengurus keppres tersebut. Waktu itu, menteri agama menyanggupinya,"ungkap Saleh.
Keppres itu diyakininya penting dalam membantu kerja kementerian agama dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji. Setidaknya, kementerian agama memiliki waktu yang cukup untuk mendata dan mengurus seluruh keperluan para jamaah.
Hal itu juga sejalan dengan semangat dan komitmen kementerian agama untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh jamaah haji Indonesia di tahun ini.
Diungkapkan Saleh, tahun lalu DPR mencatat bahwa keppres agak sedikit terlambat dikeluarkan. Akibatnya, ada saja persoalan administratif yang terkendala. Untuk tahun ini, ia berharap hal itu tidak terulang lagi".
Kami meyakini bahwa menteri agama bisa segera mendesak istana untuk segera menerbitkan keppres tersebut. Apalagi, menteri agama sendiri pernah menyatakan bahwa keppres itu akan dikeluarkan secepatnya. Bahkan menteri agama sempat berharap Keppres itu akan diterbitkan seminggu setelah BPIH ditetapkan.
"Besok itu sudah seminggu. Mestinya, keppres itu sudah keluar. Tetapi kita tunggu saja sampai hari Senin (4\5). Mudah-mudahan, minggu depan keppresnya sudah keluar,"harap politisi dari Fraksi PAN, Dapil Sumut II itu. (Ayu)